Oleh: Dr. Dharmawan MN, Sp.B, FINACS

Download Artikel  

Cedera kepala merupakan salah satu kasus cedera yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Cedera yang terjadi pada kepala dapat terjadi dari berbagai sumber dan mekanisme trauma, misal kecelakaan lalu lintas, terjatuh dari ketinggian, terpeleset di rumah maupun akibat penganiayaan. Berdasarkan penyebabnya, cedera kepala dibagi menjadi dua jenis, yaitu cedera kepala tertutup, terjadi akibat benturan atau sentakan keras pada kepala yang berakibat cederanya jaringan otak, meskipun tulang tengkorak masih utuh, dan cedera kepala terbuka, terjadi akibat adanya hantaman yang menyebabkan tulang tengkorak pecah atau adanya benda yang menembus (penetrasi) ke tulang tengkorak dan otak.

Berdasarkan tingkat keparahannya, cedera kepala dibagi menjadi tiga, yaitu cedera kepala ringan, sedang, dan berat. Cedera kepala ringan dapat menyebabkan gangguan sementara pada fungsi otak. Penderita dapat merasa mual, pusing, linglung, atau kesulitan mengingat untuk beberapa saat. Penderita cedera kepala sedang juga dapat mengalami kondisi yang sama, namun dalam waktu yang lebih lama.

Bagi penderita cedera kepala berat, potensi komplikasi jangka panjang hingga kematian dapat terjadi jika tidak ditangani dengan tepat. Penurunan kesadaran progresif, perubahan perilaku dan kelumpuhan adalah beberapa efek yang dapat dialami penderita dikarenakan otak mengalami kerusakan, baik fungsi fisiologisnya maupun struktur anatomisnya.

Meskipun cedera kepala dapat terjadi pada semua orang, risiko cedera kepala dapat meningkat saat seseorang sedang dalam usia produktif dan aktif seperti 15-24 tahun, atau lansia berusia 75 tahun ke atas. Bayi yang baru lahir juga rentan mengalami kondisi ini hingga berusia 4 tahun.

Segera bawa ke dokter jika seseorang mengalami benturan atau cedera pada kepala hingga timbul gejala yang menandakan cedera kepala berat, terlebih jika orang tersebut mengalami gejala yang lebih serius, seperti henti napas, penurunan kesadaran yang terjadi pasca kejadian cedera kepala, muntah berulang baik muntah cairan lambung maupun muntah darah, permah mengalami gangguan pendarahan atau pembekuan darah, cedera akibat benturan cukup keras (misal tertabrak mobil atau jatuh dari ketinggian satu meter), cedera akibat sesuatu yang disengaja (misal dipukul oleh orang lain), dan cedera kepala yang disertai cedera di bagian tubuh lain (misal luka robek atau patah tulang di anggota gerak).